Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2017 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.