Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2017 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017](/permenkeu/2017/42/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.