Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:42
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tanggal Ditetapkan:10 Maret 2017
Tanggal Diundangkan:10 Maret 2017
Tanggal Berlaku:10 Maret 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):