Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012

Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.

Komentar!