Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012
Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.