Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juli 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Juli 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Juli 2021 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017
Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.