Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:205
Judul:Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2017
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):