Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 205 |
Judul | : | Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012
Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.