Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:104
Judul:Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Tanggal Ditetapkan:21 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:21 Juli 2017
Tanggal Berlaku:21 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):