Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.