Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 44 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Maret 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.