Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:44
Judul:Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:22 Maret 2016
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):