Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014
Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀