Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014

Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta.

Reaksi!

Belum ada reaksi.