Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:130
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 2016
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014

    Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):