Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan Iv Tahun Anggaran 2015.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.