Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015

Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan Iv Tahun Anggaran 2015.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Komentar!