Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 92 |
Judul | : | Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Mei 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Mei 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Mei 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2015
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan Iv Tahun Anggaran 2015.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.