Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:92
Judul:Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Tanggal Ditetapkan:4 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:4 Mei 2015
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):