Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010
Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.