Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 207 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 November 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 November 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 29 November 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015
Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010
Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.