Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014

Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Komentar!