Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:36
Judul:Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Tanggal Ditetapkan:4 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:4 Maret 2015
Tanggal Berlaku:4 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):