Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:183
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
Tanggal Ditetapkan:29 November 2016
Tanggal Diundangkan:29 November 2016
Tanggal Berlaku:29 November 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.02/2016

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):