Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Komentar!