Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:34
Judul:Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2015
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):