Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:235
Judul:Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Tanggal Ditetapkan:22 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2015
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):