Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 220 |
Judul | : | Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019
Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.08/2013
Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.