Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012

Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.

Komentar!