Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 250 |
Judul | : | Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015
Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010
Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.