Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 216 |
Judul | : | Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Desember 2015 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015](/permenkeu/2015/216/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012
Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.