Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.01/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:21
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:3 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:3 Februari 2015
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.01/2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):