Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.01/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Februari 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Februari 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Februari 2015 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.