Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:169
Judul:Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:9 September 2015
Tanggal Diundangkan:9 September 2015
Tanggal Berlaku:9 September 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):