Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 169 |
Judul | : | Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 9 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.