Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017

Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Komentar!