Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:157
Judul:Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015
Isi
Terkait

Komentar!