Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:157
Judul:Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):