Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:5
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Tanggal Ditetapkan:19 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:19 Januari 2017
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):