Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 121 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Juni 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Juni 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Pasal 2 hurufj, huruf k, dan hurufm
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.