Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:121
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:24 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:24 Juni 2015
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

Dicabut sebagian dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):