Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019
Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/2013
Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Publik.