Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017
Tidak Dipungut Cukai.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010
Tata Cara Pembebasan Cukai.