Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 2014 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014](/permenkeu/2014/40/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017
Tidak Dipungut Cukai.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010
Tata Cara Pembebasan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.