Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Ii pada Kementerian Kesehatan.

Komentar!