Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021

Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):