Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Mencabut sebagian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen dan Sisa Surplus Bank Indonesia.

Reaksi!

Belum ada reaksi.