Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016

Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011

Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

Komentar!