Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Februari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Februari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Februari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016
Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011
Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.