Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:36
Judul:Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (Ba 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Tanggal Ditetapkan:15 Februari 2013
Tanggal Diundangkan:15 Februari 2013
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):