Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019

Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012

Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013

Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Reaksi!

Belum ada reaksi.