Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 137 |
Judul | : | Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.08/2019
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012
Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013
Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.