Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020
Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.--