Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020

Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009

Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.--

Komentar!