Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 195 |
Judul | : | Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Desember 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.