Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:5
Judul:Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Tanggal Ditetapkan:9 Januari 2012
Tanggal Diundangkan:9 Januari 2012
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):