Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Januari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Januari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Januari 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020
Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.--
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.