Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006
Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.