Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006

Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Komentar!