Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 111 |
Judul | : | Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Juni 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Juni 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Juni 2012 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006
Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.